FAQ
Di publish pada 29-08-2024 18:25:40
KENDALA PENGGUNA MODUL KEPABEANAN
Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai kendala penggunaan modul kepabeanan
- Bagaimana cara cek status PIB/PEB yang sudah saya kirim?
- Pengguna Jasa dapat mengecek status PIB/PEB yang sudah dikirim melalui :
- Portal Pengguna Jasa : Masuk ke portal pengguna jasa pada alamat customer.beacukai.go.id kemudian pilih menu Browse Data PIB/PEB kemudian masukkan parameter sesuai dokumen yang dicari statusnya
- Modul : Klik pada dokumen PIB/PEB yang akan dicari statusnya, kemudian tarik data respon untuk meperbaharui respon
- Pengguna Jasa dapat mengecek status PIB/PEB yang sudah dikirim melalui :
- Apa yang harus dilakukan apabila respon antara portal dan modul tidak sama?
- Silakan coba terlebih dahulu tarik respon dari modul, apabila tidak berhasil silakan hubungi petugas pada Kantor Pelayanan untuk mengrimkan ulang respon
- Berapa lama waktu yang diperlukan dari saya submit data PIB/PEB sampai dengan mendapat respon SPPB/NPE?
- Jika dokumen PIB/PEB tersebut tidak terbit billing (tidak ada pembayaran) respon SPPB/NPE akan terbit sekitar 20-30 menit.
- Jika dokumen tersebut terdapat Billing, SPPB/NPE akan terbit sekitar 15-20
- Bagaimana solusinya apabila saya melakukan pembatalan dokumen PIB/PEB, kemudian saya submit ulang tetapi tidak terbit billing yang baru?
- Billing yang baru tidak terbit karena billing yang sebelumnya masih aktif. Untuk menghindari hal tersebut, sebelum melakukan submit ulang dokumen, silakan hubungi Petugas pada Kantor Pelayanan untuk membatalkan billing atas dokumen yang sudah dibatalkan.
- Bagaimana solusinya apabila status PIB/PEB yang saya submit statusnya sudah billing, tetapi tidak ada respon billingnya, PIB/PEB tersebut tidak pernah dibatalkan sebelumnya?
- Jika status sudah billing tapi tidak ada respon yang terbit, silakan hubungi Kantor Pelayanan untuk memastikan NPWP Pengguna Jasa sudah direkam pada CEISA
- Bagaimana cara cek status PIB/PEB yang sudah saya kirim melalui CEISA 4.0?
- Pengguna Jasa dapat mengecek status PIB/PEB yang sudah dikirim melalui portal pengguna jasa dengan alamat portal.beacukai.go.id kemudian pilih menu single Core System sub menu Dokumen Peaben kemudian masukkan parameter sesuai dokumen yang dicari statusnya, klik 2 kali pad dokuman tersebut kemudian akan muncul pop up status dan respon
- Apakah ada modul CEISA 4.0?
- CEISA 4.0 tidak ada modulnya
- Tanggal COO antara CEISA dan Dokumen COO berbeda, mana yang dipakai?
- Untuk COO yang memppunyai perbedaan tangal, tanggal yang digunakan adalah taggal sigantory (Signatory Date)
KETENTUAN TATA LAKSANA EKSPOR
Pertanyaan mengenai ketentuan Tata Laksana Ekspor PMK 155/PMK.04/2022
- Bagaimana prosedur pembetulan data PEB?
- Pembetulan PEB diajukan melalui SKP (modul/portal pengguna jasa) kepada Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran;
- Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapatkan nomor pendaftaran;
- Dikecualikan dari ketentuan 30 (tiga puluh) hari di atas adalah untuk pembetulan data PEB mengenai:
- Nomor peti kemas (kontainer) paling lama sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean pelabuhan muat ekspor;
- Jumlah dan jenis barang paling lama sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean; atau sebelum dimuat ke sarana pengangkut (dalam hal dimuat di luar Kawasan Pabean);
- Jumlah dan jenis barang yang terangkut sebagian (short shipment) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
- Jumlah dan jenis barang yang tidak terangkut seluruhnya paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
- Jumlah dan jenis barang atas penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara;
- Jumlah dan jenis barang atas Ekspor barang curah (termasuk minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak) paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
- Nomor peti kemas dan jumlah barang dalam hal terjadi kerusakan pada peti kemas atau kemasan barang paling lama sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut.
- Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa paling lama sebelum penyampaian PEB berikutnya;
- Jumlah barang yang diangkut dengan pesawat udara karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut; dan
- Nilai FOB dan jenis valuta paling lama 45 (empat puluh lima) hari atas ekspor minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak; atau 30 (tiga puluh) hari atas ekspor selain minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak; sejak tanggal PEB.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
- Ekspor apa saja yang tidak perlu menyampaikan PEB ?
Kewajiban untuk menyampaikan PEB tidak berlaku atas Ekspor berupa:
- barang pribadi penumpang;
- barang awak sarana pengangkut;
- barang pelintas batas; atau
- barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
- Bagaimana ketentuan terkait waktu penyampaian PEB atau Pemberitahuan Pabean Ekspor?
Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:
- paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
- paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan;
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
- Apakah eksportir bisa melakukan pembatalan PEB?
- Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran PEB dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Ekspor tersebut ditegah oleh unit pengawasan;
- Eksportir wajib melaporkan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan dan/atau melalui SKP (portal pengguna jasa);
- Pelaporan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
- keberangkatan sarana pengangkut yang dibuktikan dengan outward manifest;
- tanggal perkiraan ekspor, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau
- tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
- Kesalahan data PEB apa saja yang tidak bisa dilakukan pembetulan?
Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa:
- nama eksportir;
- identitas eksportir;
- kantor pabean;
- jenis ekspor; dan/atau
- jenis fasilitas yang diterima;
- tidak dapat dilakukan pembetulan.
Atas kesalahan sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat melakukan pembatalan PEB. Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat mengajukan PEB yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
- Apa yang baru di PMK 155 jika dibandingkan peraturan yang berlaku sebelumnya?
- Penambahan beberapa definisi pada ketentuan umum;
- Penambahan pengaturan terkait penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala;
- Ketentuan pemuatan barang ekspor;
- Ketentuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan;
- Relaksasi perubahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor;
- Penambahan kriteria barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik dan kewajiban eksportir/kuasanya dalam hal barang ekspor akan dilakukan pemeriksaan fisik;
- Ketentuan konsolidasi barang ekspor;
- Ketentuan pengangkutan barang ekspor;
- Ketentuan rekonsiliasi Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Outward Manifest;
- Ketentuan Pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor;
- Ketentuan pemasukan sebagian barang ekspor ke kawasan pabean; dan
- Penambahan pengaturan terkait National Logistic Ecosystem (NLE).
(Sesuai dengan PMK 155/PMK.04/2022)
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses