Bea Cukai Kudus Amankan ± 220 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Bangunan
Di publish pada 19-05-2023 06:42:41
Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Kudus mengamankan sekitar 220.500 ribu batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Diperkirakan nilai barang rokok tersebut Rp. 304.209.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 211.067.010
Isi
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses