Perubahan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS)
Di publish pada 11-09-2024 17:18:38
[Perubahan Pendaftaran NIB]
Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 36 butir 5 PMK-219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, disampaikan kepada Seluruh Pengguna Jasa Kepabeanan (Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha dalam FTZ, PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE) yang belum memiliki NIB yang berlaku sebagai Akses Kepabeanan agar segera melakukan pendaftaran/perubahan data NIB melalui OSS pada laman https://www.oss.go.id paling lambat sebelum tanggal 30 Januari 2021.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses