11,25 Juta Batang Rokok Ilegal dan 30 Liter MMEA Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan di Halaman Kantor Bupati Jepara
Di publish pada 26-08-2024 10:26:08
Jepara, 17/05/2024 – Untuk pertama kalinya rokok-rokok ilegal hasil penegakan hukum di bidang cukai dimusnahkan di Jepara. Biasanya pemusnahan dilakukan di Kudus. Namun, sebagai manifestasi kolaborasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal Pemerintah Kabupaten Jepara menganggarkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelolanya pada Tahun Anggaran 2024 ini untuk membiayai seluruh kegiatan pemusnahan.
Jumlah yang dimusnahkan pun merupakan yang terbanyak dibanding lima periode sebelumnya. Kali ini mencapai 11,25 juta batang sigaret berbagai merk dengan total nilai barang Rp 14,14 miliar serta potensi kerugian negara dari cukai, PPN, dan pajak rokok masing-masing Rp 7,54 miliar, Rp 1,39 miliar, dan Rp 754 juta. Selengkapnya barang-barang yang dimusnahkan pagi ini rinciannya berupa 11.095.938 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 12.368 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 141.600 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3 karung etiket, sebuah alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone. Secara keseluruhan beratnya setara dengan 18,83 ton.
Barang-barang tersebut berasal dari 84 (delapan puluh empat) kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Desember 2022 s.d. April 2024. Adapun penindakan-penindakan tersebut dilaksanakan melalui operasi pasar bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum di masing-masing kabupaten, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.
Atas seluruh penindakan tersebut dibuatkan Surat Bukti Penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dalam hal terdapat tersangka dan terhadap barang buktinya ditetapkan untuk dimusnahkan oleh pengadilan. Jika tidak ada tersangkanya, maka atas barang-barang tersebut ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Selanjutnya barang- barang bukti dari BMMN dan putusan pengadilan tersebut diajukan permohonan persetujuan pemusnahan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. BMMN dan barang bukti yang hari ini dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kudus dan putusan kasasi Mahmakah Agung serta telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari DJKN. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian BMMN sebagai seremoni di halaman Kantor Bupati Jepara, disaksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum, dan sisanya yang diangkut dengan 16 (enam belas) dump truk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Jepara.
“Perlu kami sampaikan bahwa besarnya nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara kami hitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti. Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali. Sebanyak 19,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan telah dilakukan penyidikan 16 kali dengan jumlah tersangka 18 orang. Disamping itu atas 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 1,9 miliar. Untuk tahun 2024, sampai dengan April ini, Bea Cukai Kudus juga telah melakukan penindakan sebanyak 43 kali dengan jumlah 5,7 juta batang rokok ilegal yang diamankan dan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai atas delapan kasus dengan denda administrasi Rp 2,02 miliar.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Dari data yang dimiliki Bea Cukai Kudus, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan. Selain melalui upaya represif, melalui pemanfaatan DBHCHT Bea Cukai Kudus beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati secara massif juga melakukan upaya
persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi baik secara tatap muka, online melalui media sosial, maupun dengan menyebarkan brosur guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. Sementara untuk para petugas yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai dibekali berbagai pelatihan dan keterampilan untuk mengidentifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerja pengawasan.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai. Perjuangan panjang penuh liku dalam mengumpulkan penerimaan negara ini tentu tidak dapat kami selesaikan sendiri. Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat penting artinya bagi kami. Kemudian kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi; tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” tandas Lenni.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses