Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jepara, Sinergitas Antar Instansi Perkuat Penegakan Hukum
Di publish pada 26-08-2024 10:26:08
Jepara, (06/08/2024) – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya, Kejaksaan Negeri Jepara bersama Kantor Bea Cukai Kudus menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana cukai. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, (hari), ini berhasil memusnahkan kurang lebih sebanyak 144.840 batang rokok ilegal berbagai merek, serta berbagai barang bukti lainnya seperti narkotika dan minuman keras.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kehadiran Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, semakin menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata sinergi yang solid antara berbagai instansi penegak hukum. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana cukai," ujar Lenni.
Selain Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Polres Jepara, Pengadilan Negeri Jepara, Satpol PP Jepara, dan BNN. Kehadiran mereka semakin memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari peredaran barang ilegal.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. "Dengan sinergi yang kuat, kita yakin dapat menciptakan Jepara yang bebas dari peredaran rokok ilegal dan menjadi contoh bagi daerah lain. Mari bersama-sama kita wujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera dengan memberantas segala bentuk pelanggaran hukum." ujar Lenni.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses