Jl. AKBP Agil Kusumadya No.936, Jatikulon Krajan, Jati Kulon, Kec. Jati, Kab. Kudus, Jawa Tengah
021 432354

Bea Cukai Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus Musnahkan Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp8,6 Miliar

Di publish pada 07-07-2026 10:29:26

Bea Cukai Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus Musnahkan Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp8,6 Miliar
Bea Cukai Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus Musnahkan Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp8,6 Miliar

Kudus, 24 Juni 2026 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan yang dipusatkan di Pendopo Kabupaten Kudus.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, yang masih menjadi tantangan dalam pengawasan di bidang cukai.

Barang yang dimusnahkan pada kesempatan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus selama periode tahun 2025 sampai dengan Mei 2026, serta barang yang berasal dari titipan Kejaksaan Negeri Kudus dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara. Melalui sinergi yang baik, kita terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan," ujar Nur Rusydi.

Barang yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 8.972.568 batang rokok dan sebanyak 5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang memiliki berat kurang lebih hampir 15 ton. Sebagian besar yaitu sejumlah 8.655.392 batang hasil operasi penindakan oleh Bea Cukai Kudus dan sejumlah 317.176 batang hasil operasi bersama Bea Cukai Kudus dengan melibatkan Satpol PP dan APH terkait dalam skema DBHCHT. Perkiraan nilai dari seluruh barang illegal tersebut mencapai Rp13,36 miliar lebih dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp8,62 miliar.

Barang yang dimusnahkan hari ini telah diangkut menggunakan 15 truk menuju lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo untuk dihancurkan sehingga tidak lagi memiliki bentuk dan fungsi semula dengan melalui proses penghancuran dengan metode pencacahan/crushing.

Selanjutnya, hasil pencacahan tersebut dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif berupa RDF atau Refuse-Derived Fuel. Hal ini merupakan cara baru dalam menangani sampah organik maupun anorganik sebagai bagian dari upaya pemusnahan yang efektif yang memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Selain itu, kegiatan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan pelanggaran di bidang cukai akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Kudus, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, hingga masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Bea Cukai Kudus mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Kudus menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, sinergis, dan berintegritas demi mewujudkan sistem cukai yang adil, efektif, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Kudus