Jl. AKBP Agil Kusumadya No.936, Jatikulon Krajan, Jati Kulon, Kec. Jati, Kab. Kudus, Jawa Tengah
021 432354

Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 8,28 Miliar Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan di Pendopo Kabupaten Kudus

Di publish pada 19-06-2025 10:50:10

Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 8,28 Miliar Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan di Pendopo Kabupaten Kudus
Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 8,28 Miliar Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan di Pendopo Kabupaten Kudus

Kudus, 17/05/2025 – Perdana pada Semester I Tahun 2025 ini, Bea Cukai Kudus bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang terdiri dari 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 50 Liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 5,75 miliar, yang rinciannya dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,48 miliar, PPN sebesar Rp 819,96 juta, dan pajak rokok Rp 447,69 juta. Barang-barang tersebut berasal dari 61 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2024 s.d. November 2024.

 

Jutaan batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian BMMN sebagai seremoni di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, disaksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum, dan sisanya dirusak atau dihancurkan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang, kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus. Sebelum kegiatan seremoni pemusnahan, Bupati Kudus, Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menyampaikan materi sosialisasi sebagai bagian edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam sinergi pemberantasan BKC ilegal.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan bahwa, “Peredaran rokok ilegal, tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Dari data yang kami miliki, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat. Oleh karena itu, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.”

 

Diketahui, sepanjang sampai dengan bulan 31 Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan dan mengamankan 12,09 juta batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 11,59 miliar. Dalam penanganan perkara, terdapat 6 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau Ultimum Remidium di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 605,20 juta. Selain melalui upaya represif, melalui pemanfaatan DBH CHT Bea Cukai Kudus beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati secara massif juga melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi baik secara tatap muka, online melalui media sosial dan media elektronik, maupun dengan menyebarkan brosur dan memasang baliho guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. Sementara untuk para petugas yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, kepada mereka diberikan pembekalan melalui berbagai pelatihan untuk mengidentifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerjanya.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Kudus